Kegiatan Pengabdian Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Unpam untuk Masyarakat di SMK Sasmita Jaya 2 dengan tema Kekerasan Dalam Pacaran Hal Biasa Atau Pidana
Pada hari rabu tanggal 13 November 2024 Telah terselenggara Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum S-1 dengan Tema “Kekerasan Dalam Pacaran Hal Biasa Atau Pidana” kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diadakan di Sekolah SMK Sasamita Jaya 2 Pamulang.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 9:00 WIB dengan sambutan dari Bapak Zainudin, S.Kom., M.Kom., selaku Guru SMK Sasmita Jaya 2, yang menyatakan apresiasinya terhadap kegiatan PKM ini. dalam sambutannya, beliau menyampaikan, “Terima kasih kepada Mahasiswa dan mahasiswi yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pemaparan materi hari ini. semoga pemaparan materi ini sangat bermanfaat bagi siswa-siswi kami.” kemudian sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Pengusul PKM, Sopani, yang mengatakan, “Kami berterima kasih kepada SMK Sasmita Jaya 2 atas dukungannya, sehingga kegiatan PKM ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.” Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sopani, Masrin Damanik, Romi Agstha Firdos, M. Yusuf Fadillah, dan Taufik Hidayat. dimulai pada pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai dengan mempresentasikan mengenai Undang-UndangNomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik berdasarkan Pasal 29 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi” dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pemahaman Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Tentang Penghinaan”Salah satu jenis perilaku negatif yang terjadi dalam hubungan romantis di kalangan remaja adalah kenakalan remaja terhadap kekerasan dalam pacaran, juga dikenal sebagai kekerasan dalam pacaran. Tindakan fisik, verbal, emosional, atau seksual yang dilakukan oleh salah satu pasangan terhadap pasangannya termasuk kategori dalam kekerasan.Kekerasan psikologis yang mengontrol atau mengendalikan kehidupan pasangan, seperti membatasi interaksi sosialnya. Adanya ancaman atau menakut-nakuti pasangan melalui kekerasan Seksual adalah ketika seseorang dan pasangannya dipaksa untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan mereka serta menggunakan tekanan atau paksaan saat berhubungan seksual.Penggunaan media sosial yang berbasi komputer dan elektronik seperti Handphone, tablet dan lain-lain yang menjamur dan dapat dipergunakan oleh siapa saja, yang tidak lepas dari perbuatan tidak menyenangkan seperti mempermalukan pasangan, mengirimkan pesan dengan unsur pelecehan seksual, mengancam atau menyebarkan data pribadi pasangan tanpa izin mereka.Salah satu upaya Orang tua korban dan atau korban juga dapat melaporkan kekerasan dalam pacaran kepada polisi. dengan Mengajukan Perlindungan Hukum dapat dilakukan melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak jika pelaku adalah remaja.Menjamin rasa aman dan trauma terhadap korban, orang tua korban dapat meminta perlindungan melalui lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihak korban juga dapat fasilitas Mediasi dan Pendampingan Psikologis, Jika pelaku dan korban masih remaja, mediasi melalui lembaga perlindungan anak atau bantuan konseling dapat membantu menyelesaikan konflik secara hukum dan rehabilitasi.Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak, terutama remaja, akan pentingnya membangun hubungan yang sehat, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan. dengan kerja sama dari berbagai bagian masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan generasi muda.Personil Pengabdi; Sopani, Masrin damanik, Romi agastha firdous, M. Yusuf fadillah, Taufik
Hidayat
