Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMK PGRI Larangan
Prodi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan yang diadakan pada Rabu, 29 Oktober 2025 s/d Jumat, 31 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Kepala Sekolah Riskon Arifiyanto, S.Pd., Guru serta siswa SMK PGRI Larangan.
Acara dibuka dengan sambutan Ibu Serena Ghean Niagara S. H., M. H. Selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada SMK PGRI Larangan yang sudah bersedia dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk siswa siswi SMK PGRI Larangan” ucapnya.
Kepala Sekolah Bapak Riskon Arifiyanto, S.Pd.juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk siswa dan siswi kami di SMK PGRI Larangan.” ucapnya.
Selanjutnya Purgito, S.H., M.H. dan Hambali, S.H., M.H. memberikan pemaparan materi mengenai Perlindungan Hukum bagi Konsumen atas Tindakan Penagihan pada Layanan Pinjaman Online.
Perkembangan teknologi digital telah mendorong munculnya berbagai layanan fintech lending (pinjaman online) yang memberikan kemudahan akses terhadap pembiayaan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai permasalahan hukum, terutama terkait tindakan penagihan yang tidak manusiawi oleh pihak penyelenggara atau debt collector, seperti intimidasi, penyebaran data pribadi, dan ancaman kekerasan.
Fenomena penagihan yang dilakukan melalui tindakan intimidatif, ancaman kekerasan, penyebaran data pribadi, serta pencemaran nama baik terhadap konsumen telah menjadi persoalan yang serius. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, persoalan ini bukan hanya menyangkut etika bisnis, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks ekonomi digital.
.

