Uncategorized

Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Mahasiswa/I FH Unpam Di SMK Sasmita Jaya 2

Pada hari Rabu 13 November 2024 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Sasmita Jaya 2

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Guru SMK Sasmita Jaya 2 yaitu Pak Zainudin S.Kom, M. Kom, yang telah mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Mahasiswa yang berkenan memberikan pemaparan materi pada satu hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk para siswa dan siswi kami”.Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Pengusul PKM yaitu Pipit Nabila,“Pada kesempatan kali ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK Sasmita Jaya 2 yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKM”.Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Sri Buana Raksa Raga, Octaria Satya Dewi, Renkka Anggana Fatah, Olvando Bagas Satrio. dengan Judul Sosialisasi Dampak Kekerasan Rumah Tangga Terhadap Anak.Dalam rangka menanggulangi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan anak, pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat terus mendorong implementasi dan pemahaman yang lebih baik terkait perlindungan hak anak. Salah satu langkah konkret adalah melalui sosialisasi mengenai dampak KDRT terhadap anak, termasuk penyebarluasan informasi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta berbagai regulasi perlindungan anak lainnya.Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) memiliki cakupan yang komprehensif karena tidak hanya mengatur sanksi terhadap pelaku kekerasan, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta layanan rehabilitasi. “UU PKDRT hadir sebagai komitmen negara untuk melindungi setiap individu di dalam keluarga dari segala bentuk kekerasan dan ancaman,” ujar beliau dalam sebuah seminar nasional.Mekanisme Pelaporan dan Sanksi Bagi PelakuSalah satu poin penting dari UU PKDRT adalah kemudahan akses pelaporan bagi korban. Dalam pasal-pasalnya, disebutkan bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga dapat melaporkan kasusnya melalui layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga masyarakat. Korban tidak harus membuktikan sendiri tindakan kekerasan yang dialami, tetapi didukung oleh mekanisme pembuktian yang melibatkan aparat penegak hukum dan tenaga ahli.Selain itu, UU ini mengatur sanksi tegas bagi pelaku, termasuk hukuman pidana, ganti rugi kepada korban, serta kewajiban menjalani program rehabilitasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku pelaku.Peran Masyarakat dalam Sosialisasi UU PKDRTKomunitas masyarakat sipil turut berperan aktif dalam mensosialisasikan UU PKDRT. Melalui program penyuluhan, seminar, dan diskusi publik, berbagai organisasi perempuan dan perlindungan anak menjelaskan pentingnya memahami UU ini sebagai upaya menciptakan keluarga yang bebas dari kekerasan.Di beberapa daerah, pemerintah daerah bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendirikan pusat layanan terpadu yang menyediakan konseling, pendampingan hukum, dan rumah aman bagi korban KDRT. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan segera kepada korban sekaligus mendukung proses pemulihan fisik dan psikis mereka.Tantangan dan Harapan Implementasi UU PKDRTNamun, implementasi UU ini tidak lepas dari tantangan. Minimnya pemahaman masyarakat tentang substansi UU PKDRT, ditambah dengan stigma sosial terhadap korban, menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial, pelatihan untuk aparat penegak hukum, dan kampanye publik.Diharapkan dengan implementasi UU PKDRT yang efektif, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat ditekan, dan setiap anggota keluarga dapat hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan saling menghormati. Langkah ini menjadi upaya nyata menuju Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.Kegiatan sosialisasi ini mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat, termasuk generasi muda. Hal ini terlihat dari sesi diskusi yang sangat interaktif, di mana banyak peserta menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta dukungan terhadap penerapan UU PKDRT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *