Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Mahasiswa/I FH Unpam Di SMK Sasmita Jaya 2
Pada hari Rabu 13 November 2024 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Sasmita Jaya 2.Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Guru SMK Sasmita Jaya 2 yaitu Pak Zainudin S.Kom, M. Kom, yang telah mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Mahasiswa yang berkenan memberikan pemaparan materi pada satu hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk para siswa dan siswi kami”.Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Pengusul PKM yaitu Pipit Nabila,“Pada kesempatan kali ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK Sasmita Jaya 2 yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKM”.Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Pipit Nabila, Nailah Aflah widian, Vebby Harta Hardyana, Putra Astiur Harefa, Muhammad Fadhila. dengan Judul Upaya Penanganan Kekerasan Seksual Melalui Pemahaman Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Dalam upaya menanggulangi kekerasan seksual yang kian marak di Indonesia, pemerintah bersama berbagai elemen masyarakat terus mendorong implementasi dan pemahaman yang lebih baik terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU ini dianggap sebagai langkah progresif dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UU TPKS memiliki cakupan yang lebih luas karena tidak hanya mengatur tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pendampingan hukum, layanan rehabilitasi, dan perlindungan psikologis. “UU TPKS adalah jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang komprehensif terhadap korban kekerasan seksual,” ujar beliau dalam sebuah seminar nasional.Salah satu poin penting dari UU TPKS adalah adanya mekanisme untuk mempermudah korban melaporkan kasus kekerasan seksual. Dalam pasal-pasalnya, disebutkan bahwa korban tidak lagi harus membuktikan unsur paksaan, sehingga beban pembuktian lebih ringan. Selain itu, terdapat sanksi tegas bagi pelaku, termasuk hukuman pidana dan ganti rugi kepada korban.Komunitas masyarakat sipil juga turut berperan aktif dalam mensosialisasikan UU TPKS. Melalui program penyuluhan dan diskusi publik, berbagai organisasi perempuan dan HAM menjelaskan pentingnya memahami UU ini sebagai bentuk perlindungan hukum yang dapat diakses oleh semua orang. Di sejumlah daerah, pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) telah mendirikan pusat layanan terpadu untuk membantu korban kekerasan seksual.Namun, tantangan implementasi UU ini tidaklah mudah. Minimnya pemahaman masyarakat tentang substansi UU TPKS dan stigma sosial terhadap korban masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan, termasuk melalui media sosial, seminar, dan pelatihan bagi aparat penegak hukum.Diharapkan dengan penerapan UU TPKS yang efektif, kasus-kasus kekerasan seksual dapat ditekan, dan hak-hak korban dapat terlindungi secara maksimal. Upaya ini merupakan langkah nyata menuju masyarakat yang lebih adil, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.Kegiatan ini Mendapt antusiasme dari siswa/I yang dapat dilihat dari sesi diskusi Dimana mereka sangat interaktif.

