PKM (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

Dosen FH UNPAM melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan

Prodi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan yang diadakan pada  Rabu, 29 Oktober 2025 s/d Jumat, 31 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Kepala Sekolah yaitu Bapak Riskon Arifiyanto, S.Pd., Guru serta siswa SMK PGRI Larangan.

Acara dibuka dengan sambutan Bapak I Made Dermawan S. H., M. Kn. Selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada SMK PGRI Larangan yang sudah bersedia dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk siswa siswi SMK PGRI Larangan” ucapnya.

Kepala Sekolah Bapak Riskon Arifiyanto, S.Pd.juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk siswa dan siswi kami di SMK PGRI Larangan.” ucapnya.

Selanjutnya memberikan pemaparan materi mengenai Pelaksanaan Jual Beli Tanah Berdasarkan Ketentuan Hukum Agraria Nasional.

Tanah adalah hal yang penting dalam kehidupan bangsa Indonesia, karena sebagai sebuah Negara agraris (Negara pertanian), keberadaan tanah adalah suatu keharusan, dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia hidup dari ekonomi yang bercorak agraris atau pertanian. Mengingat pentingnya keberadaan tanah, tidak jarang tanah sering menjadi bahan sengketa, terutama dalam hal hak kepemilikan. Selain itu dengan semakin tingginya pertumbuhan penduduk, membuat kebutuhan akan tanah atau lahan meningkat membuat harga tanah juga menjadi tinggi. Hukum agraria yang terdapat dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria merupakan hukum pertanahan nasional yang tujuannya adalah : 1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil dan makmur. 2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. 3. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. Dengan kata lain, apabila telah diperjanjikan sesuatu hal akan tetapi dalam prakteknya belum diserahkan objek perjanjian tersebut maka perjanjian tersebut dianggap tidak ada atau belum ada perjanjian, Keadaan tersebut berbeda dengan ketentuan tentang perjanjian jual beli yang diatur dalam        Kitab        Undang-undang        Hukum         Perdata,         karena sesuai dengan Pasal 1458 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berbunyi “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *