PKM Dosen Prodi Ilmu Hukum S-1 Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Kota Bekasi
Pada hari Senin 23 September 2024 s/d Rabu 25 September 2024 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yaitu Drs. Sulistyono, yang telah mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak ibu Dosen yang berkenan memberikan pemaparan materi pada tiga hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk para siswa dan siswi kami”.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Pengusul PKM yaitu Candra Nur Hidayat, S.H., M.H. “Pada kesempatan kali ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKM”.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Dr. Wiwin W. Windiantina, S.H.,M.H. dengan tema Sosialisasi Mengenai Sexual Harassment Yang Terjadi Pada Remaja.
Pelecehan seksual adalah perilaku atau perhatian yang bersifat seksual yang tidak diinginkan atau tidak dikehendaki dan berakibat mengganggu diri penerima pelecehan. Pelecehan seksual mencakup, tetapi tidak terbatas pada bayaran seksual bila ia menghendaki sesuatu, pemaksaan melakukan kegiatan seksual, pernyataan merendahkan tentang orientasi seksual atau seksualitas, permintaan melakukan tindakan seksual yang disukai pelaku, ucapan atau perilaku yang berkonotasi seksual, semua dapat digolongkan menjadi pelecehan seksual.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, pengetahuan siswa/siswi tentang tindak pidana pelecehan seksual masih minim di beberapa lingkungan pendidikan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pemahaman dan kesadaran akan isu ini di kalangan pelajar. Dampak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sangat besar, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga bisa membekas di masa depan. Dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental, prestasi di sekolah, dan produktivitas kerja. Oleh karena itu, pemerintah dan satuan pendidikan memegang peranan penting dalam upaya pencegahan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pencegahan pelecehan seksual di lingkup pelajar antara lain meliputi:
- Mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman.
- Komitmen yang kuat dari satuan pendidikan, pemerintah, dan pengawasan sosial dari masyarakat diperlukan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan.
- Peningkatan pemahaman dan kesadaran siswa/siswi tentang jenis-jenis pelecehan seksual serta langkah-langkah untuk melaporkannya.
Dengan demikian, upaya pencegahan pelecehan seksual di lingkup pelajar memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, satuan pendidikan, dan masyarakat secara keseluruhan.

