AKTIVITAS KAMPUSPKM (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)RUANG MAHASISWA


Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan tema Dampak Dari Pencemaran Nama Baik Di Era Digitalisasi Modern Melalui Sosmed pada SMK Paramarta Tangerang Selatan




Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan pengabdian kepada masyarakat
(PKM) di SMK Tangsel, Paramarta, yang berlangsung mulai pukul 13 hingga 15 Mei 2024 dan dihadiri oleh siswa  siswi SMK Paramarta Tangerang Selatan dan Ibu. Wahyuningsih S, KOM . selaku kepala sekolah, perwakilan Minarrohman, S.T. Acara dibuka oleh Serena Ghean Niagara S.H., M.H. Selaku Dosen Pembimbing Pengabdian Kepada Masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berkontribusi terhadap terselenggaranya PKM ini. “Saya ucapkan terima kasih dan terima kasih kepada pihak SMK Paramarta khususnya Ibu WahyuningsihS, Kom beserta jajarannya yang telah terlaksana dan membantu terselenggaranya acara ini.

“Semoga acara ini dapat bermanfaat bagi siswa-siswi SMK Paramarta.” Ungkapnya Minarrohman, S.T. juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang telah menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat. “Semoga terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat ini dapat bermanfaat khususnya bagi para siswa SMK Paramarta.” dia berkata Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB dengan catatan dari pengawas dan direktur sekolah’’. 

Selanjutnya kelompok 4 yang di wakilkan oleh saudara/I Wildan Ardana, Sundari Sukmawati, Siti Ismayani dan Rura Madhon Dwi Saputra memberikan  pemaparan materi mengenai “Dampak pencemaran nama baik di era modern digitalisasi melalui media sosial” dampak
pencemaran nama baik di era digitalisasi modern melalui aplikasi sosmed adalah bahwa teknologi memiliki dampak yang signifikan pada pemahaman tentang kejahatan kriminologi, termasuk pencemaran nama baik. Dampak negatif dari pencemaran nama baik melalui media sosial adalah menjauhkan orang-orang yang sudah dekat dan sebaliknya, interaksi secara tatap muka cenderung menurun, membuat orang-orang menjadi kecanduan terhadap internet, menimbulkan konflik, masalah privasi, dan rentan terhadap pengaruh buruk orang lain. Pencemaran nama baik melalui media sosial memiliki karakter yang mudah dilakukan, mudah
tersebar dan diketahui publik, dapat dilakukan oleh semua pengguna, dan dampak langsungnya terbentuk opini publik dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian lebih dalam masyarakat dan penegakan hukum yang lebih efektif
dalam menghadapi kasus-kasus pencemaran nama baik di era digitalisasi modern. Pencemaran nama baik di Indonesia juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu pada Pasal 1372- 1380, sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana termaktub dalam KUHPer Pasal 1365. Tuntunan perdata atas penghinaan atau pencemaran nama baik bertujuan untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut dan pemulihan kehormatan serta nama baik, sebagaimana yang termaktub dalam KUHPer Pasal 1372. 

Setelah pemaparan materi dilakukan Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize oleh tim PKM untuk memastikan pemahaman materi yang disampaikan kepada peserta. Acara ditutup dengan foto bersama serta pemberian cindera mata untuk SMK Paramarta Tangerang Selatan atas apresiasi atas partisipasinya dalam kegiatan PKM ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *