AKTIVITAS KAMPUSPKM (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)RUANG MAHASISWA


Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang “Sosialisasi Penegakan Hukum
Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Film Dan Lagu Di Indonesia”
Pada SMK Paramarta Tangerang Selatan

Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Paramartha Tangerang Selatan

Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Paramarta Tangerang Selatan yang diadakan pada  13 – 15 Juni 2024, dan dihadiri oleh siswa-siswi SMK Paramarta Tangerang Selatan, serta Kepala Sekolah Ibu Wahyuningsih S,KOM yang diwakilkan oleh bapak Minarrohman,S.T. Acara dibuka dengan sambutan Ibu Serena Ghean Niagara  S. H., M. H. Selaku Dosen Pembimbing Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini. “Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada SMK Paramarta khususnya kepada ibu Wahyuningsih, S. Kom. serta jajarannya yang sudah mengijinkan dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk siswa-siswi SMK Paramarta” ucapnya. Ibu Wahyuningsih, S. Kom. selaku Kepala Sekolah yang diwakilkan oleh bapak Minarrohman,S.T juga mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. “Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk siswa siswi SMK Paramarta.” ucapnya. Kegiatan dimulai pada pukul 10 pagi dengan sambutan dari dosen pembimbing dan kepala sekolah. Selanjutnya kelompok 2 yang diwakilkan oleh saudara Tri Rahayu, Fitri Mulyana, Saepudin, dan Fajar Satria memberikan pemaparan materi mengenai sosialisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta film dan lagu di Indonesia. “penyalahgunaan media sosial berkaitan dengan perlindungan hak cipta berlandaskan pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata, perlindungan hukum berdasarkan Undang – undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Undang – undang No. 11 tahun 2008 jo No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Media sosial merupakan salah satu sarana informasi untuk mendapatkan suatu berita. Media sosial sering kali disalahgunaan oleh oknum – oknum yang belum begitu paham dengan akibat dari menyalahgunakan media sosial tersebut dan bisa mengarah pada pelanggaran hak cipta. Maka penyalahgunaan media sosial ini merupakan bentuk tindakan pelanggaran hak cipta yang dimana hak cipta di bagi menjadi tiga yaitu : instastory, cover lagu, download film secara illegal. Dalam hal meng-cover lagu adanya pihak yang merasa dirugikan dikarenakan mencover lagu tersebut tanpa seijin yang bersangkutan, pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi. Dengan bayaran yang ditentukan oleh pihak yang dirugikan”. Upaya hukum yang dapat dilakukan pihak yang dirugikan dalam hal kerugian yang didapat berkaitan dengan pengcoveran lagu tanpa ijin dapat menempuh jalur Non Litigasi dan Jalur Litigasi. Bahkan melalui jalur litigasi penyelesaian permasalahan penyalahgunaan media sosial tidak hanya diselesaikan melalui jalur hukum perdata, Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize oleh tim PKM untuk memastikan pemahaman materi yang disampaikan kepada peserta. Acara ditutup dengan foto bersama serta pemberian cindera mata untuk SMK Paramarta Tangerang Selatan atas apresiasi dan partisipasinya dalam kegiatan PKM ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *