AKTIVITAS KAMPUSPKM (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)

Pengabdian Kepada masyarakat oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi “Pengaturan Hukum Mengenai Cyberbullying Pada Sosial Media Di Kalangan Remaja”

Pada hari Senin 4 Maret 2024 s/d Rabu 6 Maret 2024 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi.

Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yaitu Drs. Sulistyono, yang telah mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak ibu Dosen yang berkenan memberikan pemaparan materi pada tiga hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk para siswa dan siswi kami”.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Pengusul PKM yaitu I Made Dermawan, S.H., M.Kn. “Pada kesempatan kali ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKM”.

Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Aria Dimas Harapan, S.H., M.H. dengan tema Pengaturan Hukum Mengenai Cyberbullying Pada Sosial Media Di Kalangan Remaja.

Di Indonesia cyberbullying sudah diatur di dalam beberapa peraturan, seperti KUHP dan Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Meskipun terdapat dua peraturan yang mengatur akan tindakan cyberbullying yaitu yang pertama ada pada pasal 310 KUHP yang pada ayat pertamanya menjelaskan bahwa akan diberlakukan hukuman penjara selama Sembilan bulan kepada siapa saja yang dengan kesadarannya melakukan tindakan pencemaran nama baik atau kehormatan dengan menuduhkan sesuatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum.

Cyberbullying dapat dikategorikan dalam suatu tindakan pidana, hal ini dikarenakan terdapat dampak atau side effect yang dapat dialami oleh korban. Dampak dari perundungan tersebut tidak dapat dianggap remeh, karena akibat yang ditimbulkan oleh tindakan cyberbullying adalah rasa sakit yang timbul pada kondisi psikis atau mental korban meski tidak ada luka fisik yang diterima oleh korban melalui pelaku.

Anak merupakan salah satu target paling rentan dalam hal ini, dikarenakan dalam kehidupan bermedia sosial anak akan diberikan keleluasaan untuk dapat mengakses apa yang ada di dalam Telepon genggam miliknya seperti, berselancar pada search engine, menggunakan media sosial untuk berhubungan dan bergaul dengan teman secara online, hingga bermain game online untuk sekedar bersenang senang.

Di dalam KUHP sudah diatur mengenai beberapa tindakan yang masuk ke dalam ranah bullying atau perundungan. Beberapa diantaranya adalah pasal pasal yang sudah disebutkan diatas. Perundungan yang dilakukan pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merupakan tindakan bullying atau perundungan konvensional, dalam artian tindakan perundungan tersebut dilakukan secara langsung kepada korban yang dapat melukai korban secara psikis, dan fisik. Sedangkan dalam hal cyberbullying sudah berbeda dalam ruang lingkupnya, tindakan perundungan di dunia maya atau dunia digital berada pada lingkungan yang berbeda, sehingga diperlukan juga peraturan secara spesifik mengatur mengenai hal tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *