Pengabdian Kepada masyarakat oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi “Pengaturan Hukum Terkait Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Remaja”
Pada hari Senin 4 Maret 2024 s/d Rabu 6 Maret 2024 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yaitu Drs. Sulistyono, yang telah mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak ibu Dosen yang berkenan memberikan pemaparan materi pada tiga hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk para siswa dan siswi kami”.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Pengusul PKM yaitu Candra Nur Hidayat, S.H., M.H. “Pada kesempatan kali ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKM”.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Hambali, S.H., M.H. dengan tema Pengaturan Hukum Terkait Penyalahgunaan Narkotika pada Kalangan Remaja.
Penyalahgunaan narkotika adalah problematika yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat indonesia. Adapun untuk usia produksi narkoba tersendiri berada disekitar umur 24 sampai 30 tahun. Pengguna narkotika berkembang hingga mencapai 5.1 juta pertahun dan dari sekian juta pengguna narkotika 15 ribu jiwa melayang akibat penyalahgunaan narkotika tersebut. Rata-rata umur pertama kali pakai narkoba 16 tahun sampai dengan 27 tahun. Dua alasan terbanyak yang dikemukakan adalah ingin tahu atau coba-coba dan bersenang-senang, baik pada laki-laki maupun Perempuan.
Jenis narkoba yang paling banyak digunakan adalah pertama ganja, baik pada kelompok coba pakai ataupun teratur/pecandu. Ganja banyak digunakan pertama kali karena mudah didapat dan harganya relatif terjangkau. Mereka pakai pertama kali ganja saat bersama teman-temannya yang lebih dahulu menjadi penyalahguna narkoba, dan biasanya mencoba ganja yang dimiliki temannya tersebut. Kedua “Ngelem” merupakan cara yang paling banyak dipilih untuk pertama kali pakai narkoba, karena pada kelompok pelajar kemampuan secara finansialnya masih terbatas dan barangnya mudah di dapati karena dijual bebas di warung atau toko. Jenis lain yang banyak disalahgunakan adalah ketiga obat daftar G (obat resep) yang dapat dibeli bebas di apotik atau toko obat, seperti tramadol, dextro, trihex, atau pil koplo. Namun, banyak juga diantara mereka yang tidak ingat, apa jenis narkoba yang pertama kali dipakainya.
Penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh para penegak hukum yang ada yaitu polisi, hakim dan lain sebagainya. Dalam konteks penegakan hukum penyalahgunaan narkotika khususnya pada anak di Indonesia tersendiri memiliki ketentuanya sendiri mengenai pengertian anak.
Menurut Pasal 45 KUHP, orang yang belum cukup umur adalah orang yang melakukan perbuatan pidana sebelum umur 16 tahun. Salah satu tolak ukur pertanggungjawaban pidana bagi anak adalah umur 18 tahun.
Dalam hal ini anak bisa dipertanggungjawabkan pidananya dan dapat disidangkan memiliki beberapa kriteria yaitu: Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Jo pasal 1 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak: “Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) undang-undang Nomor 4 mengenai kesejahteraan anak dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan batasan mengenai pengertian anak atau orang yang belum dewasa adalah orang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun. Seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai genap umur 21 tahun, dan tidak lebih dahulu kawin”
Pengertian anak secara khusus juga dapat ditemukan dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang di pengadilan anak dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan kesidang anak adalah sekurang-kurangnya umur 8 (delapan) Tahun dan belum mencapai 18 Tahun dan Belum Kawin.
Pada Pasal 4 ayat 2 dalam hal ini anak melakukan tindak pidana batas umur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak tersebut melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu tahun) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.

