
“PENGARUH BULLYING TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK DIBAWAH UMUR DAN DAMPAK KESEHATAN MENTAL YANG DIALAMI OLEH KORBAN”
Pengabdian Kepada Masyarakat di Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda
Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Paramarta Tangerang Selatan yang diadakan pada 13 – 15 Mei 2024 , dan dihadiri oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda, serta Kepala Sekolah Ibu Siti Zam Zam Musyaropah S.Th.I,MM
Acara dibuka dengan sambutan Bapak Drs.H.ILHAMSYAH LUBIS, S.H.,M.H. Selaku Dosen pembimbing Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda khususnya kepada Ibu Siti Zam Zam Musyaropah S.Th.I,MM. serta jajarannya yang sudah mengijinkan dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda” ucapnya.
Ibu Siti Zam Zam Musyaropah S.Th.I,MM. selaku Kepala juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. “Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk siswa/siswi Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda.” ucapnya.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 pagi dengan sambutan dari dosen pembimbing dan kepala sekolah. Selanjutnya kelompok 5 yang diwakilkan oleh saudara Yogi Budi Prakoso, Rasya Abel Bestianto, Alvandra Arif Wicaksono, Putri Ayuhanah, Yustina Miming memberikan pemaparan materi mengenai “PENGARUH BULLYING TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK DIBAWAH UMUR DAN DAMPAK KESEHATAN MENTAL YANG DIALAMI OLEH KORBAN”
Bullying anak-anak di bawah umur merupakan masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan mereka. Berikut ini adalah pembahasan mendalam mengenai bullying yang sering terjadi pada anak-anak di bawah umur :
- Skala Masalah Bullying pada Anak-anak di Bawah Umur
- Prevalensi : Bullying adalah masalah yang cukup umum di kalangan anak-anak di berbagai negara. Menurut data yang ada, sekitar 1 dari 5 anak mengalami bullying di sekolah atau lingkungan sekitar mereka. Prevalensi ini dapat bervariasi tergantung pada faktor seperti budaya sekolah, kebijakan anti-bullying, dan kesadaran masyarakat.
- Jenis-jenis Bullying : Bullying dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk fisik, verbal, relasional, dan cyberbullying. Anak-anak di bawah umur mungkin mengalami salah satu atau lebih dari jenis-jenis ini, yang dapat memiliki dampak yang signifikan tergantung pada intensitas dan durasi kejadian.
- Dampak Psikologis : Bullying dapat memiliki dampak psikologis yang serius pada anak-anak di bawah umur, termasuk penurunan harga diri, kecemasan, depresi, dan masalah perilaku. Anak-anak yang menjadi korban bullying juga rentan terhadap stres emosional yang dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
- Faktor yang Mempengaruhi Bullying pada Anak-anak di Bawah Umur
- Faktor Individu : Karakteristik individu seperti kelemahan fisik, perbedaan budaya atau sosial, serta gaya hidup atau penampilan yang berbeda dapat meningkatkan risiko menjadi target bullying.
- Faktor Lingkungan : Lingkungan di mana anak-anak tumbuh, termasuk lingkungan sekolah dan komunitas, memainkan peran penting dalam mengatur tingkah laku dan respons terhadap perilaku bullying. Kurangnya pengawasan, kebijakan anti-bullying yang tidak jelas, serta budaya sekolah yang tidak mendukung dapat memfasilitasi terjadinya bullying.
- Faktor Sosial : Dinamika sosial di antara anak-anak, seperti hierarki sosial, grup teman sebaya yang eksklusif, dan tekanan untuk mematuhi norma-norma sosial tertentu, juga berkontribusi terhadap terjadinya bullying.
- Strategi Pencegahan dan Intervensi
- Pendidikan dan Kesadaran : Meningkatkan kesadaran tentang bullying melalui program-program pendidikan, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa, dapat membantu mengurangi insiden bullying dan meningkatkan respons yang efektif terhadapnya.
- Pembentukan Karakter : Promosi nilai-nilai seperti empati, penghargaan terhadap perbedaan, dan keberanian untuk melaporkan kejadian bullying dapat membantu membangun lingkungan sekolah yang lebih aman dan inklusif.
- Intervensi Sekolah yang Segera : Sekolah harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menangani insiden bullying secara segera dan efektif. Ini termasuk pelatihan bagi staf sekolah tentang pengenalan tanda-tanda bullying dan langkah-langkah untuk mengatasinya.
- Peran Orang Tua dan Komunitas : Orang tua dan anggota komunitas memiliki peran penting dalam mendukung anak-anak yang menjadi korban bullying, serta bekerja sama dengan sekolah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung
- Implikasi untuk Masa Depan
Pembahasan mengenai bullying anak-anak di bawah umur harus menyoroti pentingnya kerjasama antara semua pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan inklusif bagi anak-anak. Perlu adanya investasi dalam pendidikan, kebijakan yang proaktif, serta budaya sosial yang mempromosikan penghargaan terhadap perbedaan dan kebaikan. Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, kita dapat membangun strategi yang lebih efektif dalam melindungi anak-anak di bawah umur dari pengalaman bullying yang merugikan mereka secara psikologis dan emosional.
Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dinyatakan bahwa “Negara Indonesia merupakan Negara hukum”. Sehingga negara memberikan jaminan terhadap perlindungan hukum terhadap bangsa dan negaranya, yang merupakan upaya hukum yang dapat diberikan terhadap korban bullying. Menurut pandangan salah satu ahli, Satjipto Rahardjo, perlindungan hukum merupakan sebuah usaha dalam memberikan perlindungan bagi kepentingan orang-perseorangan dengan mendistribusikan suatu kekuasaan kepada seseorang untuk melakukan tindakan dalam kepentingannya tersebut.5 Dalam penulisan ini perlindungan yang ditinjau adalah perlindungan hukum represif yang bermaksud untuk menanggulangi suatu permasalahan dengan mengkaitkan pengakuan dan perlindungan atas hak asasi manusia. Demikian pula perlindungan hukum akan anak, sejak Konvensi Hak-Hak Anak diratifikasi dengan adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Conventions on The Right of The Child, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan akan terpenuhnya hak-hak yang didapatkan anak dengan menyertakan perlindungan hukum.6 Diberikannya perlindungan hukum atas hak-hak terhadap anak dibawah umur yang merupakan target bully merupakan suatu langkah untuk memberikan keamanan atas derajat manusia, kemudian pemerintah juga memberikan jaminan berkenaan atas pelaksanaan perlindungan atas hak asasi manusia yang dikuasai oleh seseorang dibawah umur yang selanjutnya disebut sebagai anak yang merupakan target dari bully telah turut campur ke daerah kehidupan manusia. 7 Pasal 1 angka 2 Undang – Undang No 23 Tahun 2002 yang disempurnakan melalui Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang kemudian disebut dengan istilah “Undang-Undang Perlindungan Anak” dijelaskan bahwa, “perlindungan anak merupakan seluruh tindakan yang dilakukan untuk memberikan jaminan dan memberikan perlindungan kepada anak beserta hak yang dimilikinya sehingga dapat tumbuh dan berkembang, hidup, serta dapat berpartisipasi dengan maksimal sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia, dan juga mendapatkan perlindungan dari diskriminasi, kekerasan fisik, psikis, dan seksual atau yang berpotensi membahayakan kesehatan anak”. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Anak merumuskan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1a) menyatakan bahwa, “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.” Sehingga dapat diartikan bahwa di lingkungan sekolah, sebagai salah satu satuan pendidikan, anak berhak mendapatkan perlindungan terhadap dirinya jika terjadi kejahatan maupun tindak pidana yang dapat dilakukan dan disebabkan oleh guru, staff sekolah, sesama siswa/i, dan/atau pihak lainnya.
Selain itu pada Pasal 1 angka 33 Undang – Undang Perlindungan Anak merumuskan bahwa dalam Pasal 54 ayat (1) yang menyatakan, “Anak dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan sexual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya.” Kemudian pada ayat (2) yang menjelaskan, “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.” Sehingga dapat ditarik pengertian bahwa di dalam lingkungan sekolah dan dalam lingkungan sekolah anak sudah seharusnya dan diwajibkan untuk mendapatkan perlindungan dari guru selaku pendidik, tenaga kerja dalam bidang pendidikan, apparat pemerintah, serta bagian dari masyarakat sehingga anak dapat terlindungi dari tindakan pidana dan kejahatan dalam bentuk physical, psikis, sexual, dan kekerasan serta kejahatan yang lainnya. Kemudian pada Pasal 1 angka 47 Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan perubahan terkait Pasal 69 sehingga berbunyi: “Perlindungan Khusus bagi Anak korban Kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf i dilakukan melalui upaya :
- Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak Kekerasan; dan
- Pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.”
Dengan perumusan Pasal 69, maka seseorang yang kemudian merupakan anak korban kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis mendapat perlindungan yang khusus berupa penyebarluasan & sosialisasi mengenai peraturan per undangundangan di Indonesia yang dapat melindungi anak yang merupakan korban tindak pidana kekerasan.
Bullying atau perundungan merupakan suatu fenomena yang sudah tidak asing di Indonesia begitu juga diluar negeri. Pihak yang terlibat biasanya merupakan anak usia sekolah, dan pada saat ini praktik bullying atau perundungan masih marak terjadi di lingkungan sekolah dasar hingga tingkat atas, bahkan praktik bullying juga masih terjadi dikalangan universitas meskipun dalam jumlah yang relatif kecil (Anita et al, 2020). Perundungan atau bullying ialah bentuk-bentuk perbuatan kekerasan yang terjadi secara verbal dan fisik, korban bullying terkadang tidak berani untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apalagi jika korbannya anak di bawah umur, mereka cenderung untuk menyimpannya sendiri. Orang yang melakukan bullying kadang berkelompok atau juga sendiri (individu). Pada umumnya pelaku melakukan bullying karena mereka merasa berkuasa di daerah itu.
Perilaku bullying merupakan tindakan negatif yang dilakukan secara berulang oleh beberapa oknum yang bersifat menyerang karena adanya ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang terlibat baik itu merupakan serangan emosional, verbal ataupun fisik (Darmayanti et al., 2019). Perundungan atau bullying merupakan permasalahan yang sudah mendunia, tidak hanya di Indonesia saja, tetapi juga di Negara-negara maju seperti di Amerika serikat, Jepang, dan Eropa. National Mental Health and Education Centre tahun 2004 di Amerika diperoleh data bahwa kasus perundungan merupakan bentuk kekerasan yang umumnya terjadi dalam lingkungan sosial, antara 15% dan 30% siswa adalah pelaku dan korban perundungan (Palupi, 2020). Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus bullying yaitu pelaku (bullies), korban (victims), dan orang yang menyaksikan bullying (bystander) 8(Darmayanti et al., 2019). Bentuk-bentuk bullying merupakan bullying fisik, bullying verbal, bullying psikis atau mental. bullying fisik misalnya perkelahian, pemukulan distrap,dan sanksi fisik, bentuk verbal misal ejekan, kata-kata tidak sopan, julukan yang tidak sesuai, kata-kata kotor, dan cemoohan, bullying psikis atau mental, contohnya mempermalukan di depan umum, mendiamkan, mengucilkan, mempermalukan, meneror baik secara offline maupun online, memandang yang merendahkan, dan mencibir pemalakan, pengucilan, dan intimidasi (Muhammad,2009).
Faktor-faktor penyebab terjadinya bullying adalah keluarga.Pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga yang bermasalah, seperti orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan, orang tua yang selalu bertengkar didepan anaknya, kemudian anak akan mempelajari dan mengamati perilaku yang dilakukan oleh orang tua mereka kemudian menirunya terhadap teman-temannya, faktor selanjutnya yaitu sekolah, karena pihak sekolah sering menyepelekan bahkan mengabaikan perilaku bullying, akibatnya, para pelaku bullying akan terus melakukan bullying kepada korban karena tidak adanya sikap tegas terhadap pihak sekolah dan tidak ada sikap dalam melindungi para korban bullying.Faktor selanjutnya yaitu kelompok bermain, karena biasanya anak melakukan bullying dalam usaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa masuk dalam kelompok bermain tertentu, meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku bullying yang mereka lakukan, dan faktor selanjutnya yaitu kondisi lingkungan sosial, salah satunya yaitu kemiskinan. Bullies atau pelaku bullying akan melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya, contohnya seperti pemalakan, pemerasan. Faktor selanjutnya yaitu dari film dan tayangan televisi. Para pelaku bullying biasanya meniru adegan-adegan kekerasan yang terdapat pada film dan tayangan televisi entah dari geraknya ataupun kata-katanya (Darmayanti et al., 2019). Berdasarkan penjelasan di atas, bullying terjadi bukan hanya disebabkan oleh faktor-faktor yang bersifat eksternal atau di luar diri si pelaku, namun dipengaruhi juga oleh faktor-faktor yang bersifat internal yang bersumber dari korban bullying itu sendiri.
Sejak tahun 1970-an, bullying sudah dikenal sebagai penyakit sosial di beberapa Negara. Hal ini merupakan sebagian dampak dari beberapa penelitian yang secara sistematis telah dilakukan tahun 1970-an, dimulai dengan penelitian Olwcus di Scandinavia pada tahun 1978, dan berlanjut di Eropa, Amerika, Australia, Jepang. Di Jepang, kekerasan ini dikenal dengan dime, menyeruak pada tahun 1984 ditandai dengan 16 peristiwa bunuh diri terkait dengan bullying (Sucipto, 2012). Terkait dengan penanganan perbuatan perundungan (bullying) di Norwegia, menteri pendidikan setempat memulai kampanye nasional melawan bullying pada tahun 1983. ³Bersamaan dengan kampanye ini, dilakukan penelitian besar secara longitudional yang melibatkan 2500 siswa selama 2,5 tahun. Hasilnya menunjukkan bahwa terdapat penurunan angka kejadian bullying sebesar 50% setclah 2 tahun pertama dilaksanakannya program kampanye. Pada tahun 2000, menteri pendidikan juga mengembangkan jaringan nasional bagi para professional terkait dengan mengembangkan lembaga yang menangani bullying dan problem perilaku siswa lainnya (Sucipto, 2012). Menurut Pasal 1 angka 15aUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlidungan Anak), yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan pendapat-pendapat di atas dihubungkan dengan pengertian kekerasan dalam UU Perlindungan Anak, maka dapat disimpulkan bahwa bullying termasuk dalam bentuk kekerasan terhadap anak.9 Perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi di mana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya (Novianti, 2019). Berdasarkan konsep parents patriae menurut Rochaeti (2008), negara memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anaknya, maka penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak dilakukan secara khusus.
Berdasarkan Pasal 20 UU Perlindungan Anakbahwa kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara Perlindungan Anak adalah diantara : Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Mayarakat, Keluarga, Orang Tua atau Wali. Komponen tersebut harus bersinergi dalam memberikan perlindungan anak terutama terhadap anak yang terkena tindakan bullying. Corning menjelaskan bahwa sinergi sesungguhnya ada dimana-mana disekitar kita termasuk di dalam diri kita dan merupakan hal yang tidak dapat dihindari (Damayanti et al, 2020).
Saat ini Perundungan atau Bullying oleh anak anak belum ada Undang-Undang mengatur aturan pidana secara khusus. Namun, tindakan bullying bisa diklasifikasikan beberapa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penganiayaan ini bisa dalam bentuk ringan hingga berat seperti pengeroyokan. Jika tindakan penganiayaan ini ringan bisa dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara. Perundungan tersebut berbentuk pengeroyokan maupun penganiyaan dapat dikenai pasal 170 KUHP, apabila tindakan perundungan dilakukan di tempat umum, mempermalukan harkat martabat sesesorang bisa juga dikenai pasal 310 dan 311 KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama 9 bulan, Pelaku bullying juga bisa dijerat pasal 335 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan. Kemudian, apabila pelaku melakukan bullying berbau pelecehan seksual dijerat pasal 289 KUHP. Pasal 289 KUHP, ancamannya juga berat 9 tahun, kalau memang terbukti adanya pelecehan seksual.11 Perubahan di era digital membuat kemudahan masyrakat melakukan akses informasi dan komunikasi semakin mudah termasuk di akses oleh anak anak. Penggunaan media sosial oleh anak anak dalam konotasi negatif yaitu media untuk melakukan perundungan. Informasi perundungan di lakukan melalui media sosial facebook, twitter, instagram, whatssapp dan media sosial lainnya. Kasus Perundungan yang terjadi di Sulawesi Utara, di kabupaten Minahasa Selatan. Kasus bermula dari tindakan para pelaku yang menghina warna kulit korban yang gelap. Selanjutnya, tanpa diketahui keluarga, para pelaku yang dalam rekaman sedang menggunakan seragam SMP ternyata sudah melakukan tindakan perundungan berupa tindakan fisik kepada korban, dan bahkan tindakan ini direkam dan diunggah ke sosial media sosial. Tindakan perundungan ini mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan mental.
Selain itu, jika pelaku yang melakukan aksi perundungan melalui medsos bisa dikenai pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengenaan sanksi pidana kepada pelaku bullying ini berdasarkan proses penyidikan kepolisian setelah ada laporan pengaduan. Tindakan perundungan/bullying termasuk dalam delik aduan dimana, hanya korban yang bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib. Kepolisian diarahkan agar sedapat mungkin mengembangkan prinsip diversi dalam model restorative justice guna memproses perkara pidana yang dilakukan oleh anak yang melakukan tindak pidana kekerasan perundungan yakni dengan membangun pemahaman dalam komunitas setempat bahwa perbuatan anak dalam tindak pidana harus dipahami sebagai kenakalan anak akibat kesalahan orang dewasa dalam mendidik dan mengawal anak sampai usia dewasa. Tindak pidana anak juga harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap manusia antar manusia sehingga memunculkan kewajiban dari semua pihak atau seluruh komponen masyarakat untuk terus berusaha dan membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik melalui kelibatan semua pihak untuk mengambil peran guna mancari solusi terbaik, baik bagi kepentingan pihak-pihak yang menjadi korban dan juga bagi kepentingan anak sebagai pelaku di masa sekarang dan dimasa datang
Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab dan pemberian doorprize oleh tim PKM untuk memastikan pemahaman materi yang disampaikan kepada peserta. Acara ditutup dengan foto bersama serta pemberian cindera mata untuk Madrasah Aliyah (MA) Nurul Huda atas apresiasi atas partisipasinya dalam kegiatan PKM ini.
