PKM Dosen Prodi Ilmu Hukum S-1 UNPAM di Kelurahan Cilenggang Kota Tangerang Selatan
Dosen Prodi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Tangerang Selatan yang diadakan pada 6 – 8 Maret 2023, dan dihadiri oleh Lurah Cilenggang Bapak Umar Dhani, S.Sos. beserta jajarannya Tim Penggerak PKK, serta masyarakat sekitar Kel. Cilenggang.
Acara dibuka dengan Ibu Serena Ghean Niagara S. H., M. H. Selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kelurahan Cilenggang khususnya Bapak Umar Dhani, S.Sos serta jajarannya yang sudah mengijinkan dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kelurahan Cilenggang” ucapnya.
Bapak Umar Dhani, S.Sos selaku Lurah Cilenggang juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk masyarakat Kelurahan Cilenggang.” ucapnya.
Tema Pengabdian Kepada Masyarakat pada kali ini ialah : Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Hal Terdapat $ertipikat Ganda. Karena ternyata pada Kelurahan Cilenggang masih banyak yang belum memahami mengenai bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah akibat adanya sertifikat ganda.
Sertifikat ganda adalah kejadian dimana sebidang tanah memiliki 2 sertifikat tanah yang dimiliki oleh 2 orang yang berbeda. Secara prinsip setiap bidang tanah memiliki posisi yang tunggal di belahan bumi ini. Tidak ada 2 bidang tanah yang memiliki posisi yang sama. Dengan demikian setiap bidang tanah yang telah bersertifikat atau terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya mendapat perlindungan terhadap pendaftaran yang sama atas bidang tanah tersebut.
Sertifikat ganda atas tanah adalah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN yang akibat adanya kesalahan pendataan pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan pada tanah, sehingga terbitlah sertifikat ganda yang berdampak pada pendudukan tanah secara keseluruhan ataupun sebagaian tanah milik orang lain.
Apabila dintinjau dari pengertian sertifikat itu sendiri maka sertifikat adalah tanda bukti hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah menurut ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Sertifikat hak atas tanah membuktikan bahwa seseorang atau suatu badan hukum, mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu.
Pada kenyataannya bahwa seseorang atau suatu badan hukum menguasai secara fisik dan menggunakan tanah yang bersangkutan tidak serta merta langsung membuktikan bahwa ia mempunyai hak atas tanah yang dimaksud. Adanya surat-surat jual beli, belum tentu membuktikan bahwa yang membeli benar-benar mempunyai hak atas tanah yang di belinya. Apalagi tidak ada bukti otentik bahwa yang menjual memang berhak atas tanah yang dijualnya. Dalam konteks inilah terjadi pendudukan tanah secara tidak sah melalui alat bukti berupa dokumen (sertifikat) yang belum dapat dijamin kepastian hukumnya. Sertifikat ganda adalah surat tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh lembaga hukum (BPN) yang terbit diatas satu objek hak yang bertindih antara satu objek tanah sebagian atau keseluruhan, yang dapat terjadi suatu akibat hukum.
Dalam pembahasan definisi mengenai Sertifikat ganda sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa yang mendasari sehingga terjadinya sertifikat ganda adalah akibat dari kesalahan pencatatan pada saat petugas melakukan pengukuran dan perpetaan, adapun hal serupa sebagaimana disebutkan Sugiarto mengatakan bahwa : Sertifikat dobel atau ganda adalah sertifikat yang diterbitkan lebih dari satu pada satu bidang tanah oleh Kantor Pertanahan, sehingga mengakibatkan ada kepemilikan bidang tanah hak yang saling bertindih, seluruhnya atau sebagian.

