PKM Dosen FH UNPAM mengenai Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik
Dosen Prodi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kelurahan Cilenggang Kecamatan Serpong Tangerang Selatan yang diadakan pada 6 – 8 Maret 2023, dan dihadiri oleh Lurah Cilenggang Bapak Umar Dhani, S.Sos. beserta jajarannya Tim Penggerak PKK, serta masyarakat sekitar Kel. Cilenggang.
Acara dibuka dengan Bapak Candra Nur Hidayat S. H., M. H. Selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kelurahan Cilenggang khususnya Bapak Umar Dhani, S.Sos serta jajarannya yang sudah mengijinkan dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Kelurahan Cilenggang” ucapnya.
Bapak Umar Dhani, S.Sos selaku Lurah Cilenggang juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk masyarakat Kelurahan Cilenggang.” ucapnya.
Tema Pengabdian Kepada Masyarakat pada kali ini ialah : Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sebuah dokumen sah yang memberikan kebebasan pada orang yang tercantum di dalamnya untuk menggunakan tanah atau properti bersangkutan di mana meliputi air, bumi maupun ruangan yang ada di atasnya. Dalam hal ini pemilik diperbolehkan untuk melakukan sejumlah perubahan-perubahan pada properti tersebut dalam jangka waktu yang tidak terbatas bahkan dapat digunakan seumur hidup. Apabila pemiliknya meninggal maka dokumen ini bisa langsung diberikan kepada ahli waris hingga properti dengan SHM bisa dijadikan sebagai aset yang menguntungkan.
SHM selain bisa dimiliki oleh perorangan juga bisa dimiliki oleh badan hukum atau yayasan nir laba.
Syarat mutlak untuk memiliki SHM haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan selanjutnya mengikuti beberapa persyaratan administrasi berikut ini:
1 – Menyiapkan Berkas Administrasi
Sehubungan Surat Hak Milik merupakan tanda bukti kepemilikan yang paling kuat dibandingkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
Berikut adalah berkas-berkas administrasi yang harus disiapkan agar kalian tidak perlu bolak-balik bila ada kekurangan.
1.Sertifikat HGB asli
2.Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
3.Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
4.Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
5.Surat pernyataan informasi pemilik lahan
Sementara jika Anda ingin mengurus SHM untuk tanah warisan, adapun beberapa dokumen yang perlu disertakan:
1. Akta Jual Beli (AJB)
2.Surat Keterangan Tidak Sengketa
3.Surat Keterangan Riwayat Tanah, yang menjelakan status tanah sebelumnya, misalnya tanah girik, kemungkinan adanya pengalihan hak sebagian atau seluruh tanah
4.Surat Keterangan dari kelurahan
2 – Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setiap kota ada kantor-kantor BPN setempat, oleh sebab itu silakan kunjungi kantor BPN sesuai wilayah tanah berada. Di sini, kalian bisa membeli formulir pendaftaran dan memperoleh map berwarna kuning dan biru.
Di kantor BPN, kita harus membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah. Walaupun sebelumnya sudah pernah diukur, biasanya memang ada ketentuan untuk diukur ulang, dan dicek juga rencana tata ruang kota setempat. Bisa saja kemungkinan ada pelebaran jalan atau ketentuan lainnya.
3 – Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, kalian akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen kamu, kemudian tunggu waktu hingga dikeluarkan keputusan oleh BPN. Hasilnya akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur akan disahkan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan. Besarnya pengurusan sertifikat inipun juga tergantung dengan lokasi maupun luas tanah tersebut.

