HUKUM & KEBIJAKANPolitikSosialTata Negara

Asip Suyadi SH MH Dosen FH UNPAM : BUKAN SESUATU YANG LUAR BIASA, AMANDEMEN UUD 1945 UPAYA ADAPTIF & ANTISIPATIF

Asip Suyadi SH MH

Keberadaan UUD 1945 pasca Amandemen memiliki kelebihan dan kekurangan. Tergantung sudut pandang dan bingkai analisa yang digunakan.

Ada seloroh klasik : “Tidak ada keputusan atau pun ketentuan yang dapat memuaskan semua pihak”. Demikian pula dalam kehidupan negara yang menganut demokrasi.

Ketika voting, pemunggutan suara, maka yang didukung suara terbanyaklah, yang menjadi keputusan bersama.

Demikian pula umumnya saat amandemen dilakukan.

Setiap bangsa memilih jalan hidupnya sendiri, sesuai prinsip-prinsip dasar yang diyakini. Terwujud sebagai produk kesepakatan bersama seluruh rakyat. Berupa konstitusi tertulis.

Seiring berjalannya waktu, kesepakatan itu bisa bergeser dan terjadi penyesuaian, perubahan.

Amendemen atau Perubahan, dinyatakan sebagai: “perubahan resmi dokumen resmi” atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya.

Perubahan ini dapat berupa penambahan, atau juga penghapusan pasal dan atau ayat – yang- pada situasi terbaru, dianggap salah atau tidak sesuai lagi.

Kata “amandemen” umumnya digunakan untuk merujuk kepada perubahan pada perundang-undangan sebuah negara. Amendemen konstitusional.

Konstitusional dalam arti sejalan, sesuai dan tidak bertentangan, dengan prinsip-prinsip dasar politik serta hukum yang telah disepakati bersama sebelumnya. Mencangkup struktur, prosedur, serta kewenangan/hak serta kewajiban.

Oleh sebab itu, prosedur konstitusional harus ditaati, saat melakukan amendemen.
Sehingga upaya-tujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara, dapat dicapai.

Semua itu mencakup isi, bentuk, struktur, prosedur, agar lebih baik dan lebih sesuai dibanding sebelumnya.

Di dalamnya termatktub konsep nilai-nilai dasar yang dianut bersama, sebagai tatanan-acuan kehidupan bersama,
dalam bentuk hukum dasar.

Kemudian diwariskan sebagai hukum dasar tertinggi, sebagai acuan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Indonesia sebagai satu bangsa juga demikian, memiliki hukum dasar yang disebut undang-undang dasar 1945 .
yang disusun oleh para pendiri negara.

Undang-undang dasar 1945 yang pada suatu masa, dianggap sudah sangat baik; pada kurun waktu yang berbeda dilakukan amandemen oleh MPR.

Hasil amandemen dimata para pengamat, terdapat penilaian yang beragam.
Ada yang menilai positif maupun negatif terhadap amandemen yang telah dilakukan. Diantaranya dianggap belum sepenuhnya menjamin penyelenggaraan ketatanegaraan yang lebih baik .

Dengan argumen bahwa sebagai hukum dasar, belum lengkap, belum sistematis dan komprehensif .

Berarti konstitusi hasil amandemen, dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodir dan melindungi hak-hak rakyat yang fundamental.

Konstusi harus mampu mengatur secara jelas dan tegas, terkait fungsi serta kewenangan para penyelenggara/lembaga negara .

Dalam hal ini kewajiban dan kewenangan lembaga eksekutif legislatif dan yudikatif harus terjamin efektivitasnya. Serta tidak mengandung aturan yang ditujukan unruk kepentingan kelompok tertentu.

Sedangkan sistematis mengandung arti bahwa konstitusi harus memiliki paradigma yang jelas. Rumusan pasal-pasal dan ayat-ayat harus disusun secara utuh, logis, tidak bertentangan satu sama lainnya.
Tidak menyalahi pendapat umum bin commonsense.

Sehingga tidak memungkinkan terjadi multi tafsir, yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dasar dilakukannya amandemen undang-undang dasar 1945, karena sejak awal para pendiri negara secara eksplisit sudah menyatakan bahwa undang-undang dasar 1945 adalah konstitusi yang bersifat sementara.

Untuk itu disiapkan pasal 37 sebagai instrumen hukum untuk melakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan kondisi bangsa. Dari masa ke masa.

Reformasi undang-undang dasar 1945, perlu dilakukan, bukan hanya pada sifat kesetaraan, tetapi juga, adanya persoalan elemen pada situasi rumusan pasal-pasal.

Akibat begitu fleksibel-nya beberapa pasal yang tertuang pada undang-undang dasar 1945 yang asli; sehingga penguasa orde lama dan orde baru begitu bebas menafsirkan. Sesuai dengan kepentingan kekuasaan.

Bahkan pemerintahan orde baru seolah-olah memprediksikan dirinya dengan undang-undang dasar 1945.

Sehingga bila ada pengkritik kebijakan-kebijakan, dianggap melakukan penentangan terhadap Pancasila dan undang-undang dasar 45

Sesuatu yang telah dijadikan sumber tertib hukum negara Indonesia

Sebagai perbandingan negara Amerika Serikat sampai tahun 1971 sudah melakukan 27 kali amandemen (Info wikipedia, Redaktur SI).

Sebagai refleksi dari keinginan masyarakat Amerika Serikat untuk perbaikan, penyesuaian konstitusi-nya terhadap situasi, kondisi dan kebutuhan yang baru.

Konstitusi Amerika Serikat adalah hukum tertinggi di Amerika Serikat.
Konstitusi ini selesai dibuat pada 17 September 1787 dan diadopsi melalui Konvensi Konstitusional di Philadelphia, Pennsylvania. Selanjutnya diratifikasi melalui konvensi khusus di tiap negara bagian. (Wikipedia, Redaktur SI ) .


Konstitusi Amerika Serikat yang ditetapkan sejak tanggal 4 Juli 1776. Setelah 11 tahun kemudian, baru terpikirkan untuk membuat konstitusi yang lengkap dan sistematis.

Bahkan 10 amandemen pertama, merupakan amandemen khusus tentang hak asasi manusia.

Bandingkan dengan negara Indonesia yang melakukan amandemen undang-undang dasar 1945.
Hingga saat ini telah dilakukan 4 kali amandemem.

Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Amandemen kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan amandemen keempat disahkan pada tanggal 10 Agustus 2022.

Perubahan atau pun penyesuaian itu berdasarkan desakan dan kebutuhan masyarakat.

Amandemen UUD 1945 pada prinsipnya, bukan untuk kepentingan penguasa saja. Tetapi harus berguna bagi kepentingan kemaslahatan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Jelaslah bahwa amandemen itu sesuatu yang biasa dan wajar dilakukan. Demi merespon kondisi dan situasi mutakhir, sebuah upaya adaptif, responsif dan antisipatif.


Editor : Redaktur Suara Ilmu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *