Bimbingan Usaha & KerjaENTERPRENEURSHIP

Upah Minimum, Biaya Hidup Layak Minimum & Keberlangsungannya.


Serial Bimbingan Usaha & Kerja

Soetiyastoko

Setiap orang adalah biasa, bila menginginkan kualitas hidup yang baik dan menyenangkan.
Setiap orang adalah wajar memperjuangkan pendapatan, gaji, upah atau pun keuntungan yang besar; dari kegiatan yang dilakukannya.

Pengusaha, pedagang kecil atau besar, karyawan yang lebih mengandalkan pikirannya; atau pun buruh yang berjuang dengan segenap tenaga tubuh dan ketrampilan. Semua ingin mendapatkan pendapatan sebesar-besarnya.

Keadaan di atas tidak bisa sepihak saja, yang dapat terpenuhi keinginannya, tanpa mempedulikan pihak yang lain. Harus ada titik temu. Harus ada kesepakatan, diantara pekerja dengan yang mempekerjakan. Diantara penjual dan pembeli. Diantara penyewa dan yang menyewakan.
Perekonomian, salah satu-nya, bertumpu pada kondisi seperti itu.

Keadaan lainnya yang mempengaruhi adalah keseimbangan antara jumlah permintaan atau kebutuhan barang/jasa, dengan jumlah ketersediaan atau penawaran barang/ jasa.

Ketidak-seimbangan antara jumlah penawaran dengan permintaan; seringkali membuat harga menjadi liar. Bisa amat mahal atau amat murah.

Dalam dunia kerja saat ini di Indonesia, secara umum, jumlah pelamar kerja lebih banyak dibanding dengan lowongan kerja.

Kondisi ini mau tidak mau, menekan besaran upah atau gaji. Sepintas kondisi di atas menguntungkan pemilik modal atau pengusaha.

Penetapan upah minimum yang didasarkan pada titik temu, antara kebutuhan pekerja untuk hidup layak, dengan kesanggupan dan kesediaan pengusaha, untuk membayar. Dimediasi atau diperantari pemerintah.

Tentu saja, setiap keputusan hampir selalu, tidak mampu, memuaskan semua pihak. Bisa saja ada pengusaha yang kecewa, begitu pula dengan buruh atau pekerja.

Ada perusahaan yang bersedia membayar upah atau gaji lebih tinggi dari ketetapan upah minimum. Pertimbangannya antara lain untuk mempertahankan karyawan yang berkwalitas baik, produktivitas-nya tinggi, agar tidak mudah “dibajak” perusahaan pesaing.

Sedangkan perusahaan yang merundingkan gaji/upah dibawah upah minimum, terjadi karena keuangannya, memang tidak mampu membayar sesuai ketetapan. Dalam situasi ini bila tidak ada kata sepakat, hubungan kerja tidak berlanjut. Bisa perusahaan menghentikan operasinya, atau, memindahkan pabrik ke lokasi -yang- upah minimumnya bisa dipenuhi.

Pada usaha kecil dan mikro yang hanya mempekerjakan beberapa orang saja, tentang upah atau gaji biasanya lebih mudah disepakati.

Pekerja di warung nasi padang atau usaha cuci pakaian dan sejenisnya, lebih mudah bersikap. Menolak atau merima jumlah upah atau gaji yang ditawarkan, mereka mudah menyadari kemampuan bayar tempat kerjanya.

Profesi supir pribadi, pembantu rumah tangga, seringkali sulit untuk bisa menetapkan upah atau gaji.
Tidak demikian dengan penjahit pakaian atau ahli perias wajah dan rambut, bisa menentukan sendiri upahnya. Bahkan sering kali tidak bisa ditawar.

Sementara itu ada profesi atau usaha yang bisa menentukan patokan tarif, upah atau harga, karena mereka memiliki organisasi, paguyuban baik formal atau informal.
Seperti pada profesi tukang tembok, tukang cukur, tukang tambal ban, praktek dokter. Mereka bisa menetapkan tarif terendah atau tertinggi dlsb. Tanpa gonjang-ganjing.

Berbeda dengan di perusahaan padat karya berskala besar.

Perselisihan perburuhan, seringkali dipicu oleh masalah upah, selain aturan dan kondisi lingkungan kerja. Tidak adanya titik temu kesepakatan, lebih sering merugikan kedua belah pihak. Perusahaan ditutup dan karyawan atau buruh kehilangan mata pencaharian. Nganggur.

Semua pihak perlu bijak dalam bersikap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *