Uncategorized

Pengabdian Kepada Masyarakat oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK PGRI Larangan

Prodi Ilmu Hukum S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK PGRI Larangan yang diadakan pada  Rabu, 29 Oktober 2025 s/d Jumat, 31 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Kepala Sekolah Riskon Arifiyanto, S.Pd., Guru serta siswa SMK PGRI Larangan.

Acara dibuka dengan sambutan Ibu Serena Ghean Niagara S. H., M. H. Selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada SMK PGRI Larangan yang sudah bersedia dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk siswa siswi SMK PGRI Larangan” ucapnya.

Kepala Sekolah Bapak Riskon Arifiyanto, S.Pd.juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.

“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk siswa dan siswi kami di SMK PGRI Larangan.” ucapnya.

Selanjutnya Verri Octavian, S.H., M.H. dan Turnya, S.H., M.H. memberikan pemaparan materi mengenai Peran Hukum Dalam Pencegahan Tindak Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah.

Pencegahan kekerasan seksual di sekolah tidak dapat sepenuhnya dilakukan hanya melalui pendekatan hukum formal. Peran hukum harus diintegrasikan dengan pendidikan karakter, pelatihan guru, program literasi seksual yang tepat, serta pembentukan budaya sekolah yang menghargai hak dan martabat setiap individu. Namun demikian, regulasi hukum tetap menjadi dasar dan landasan bagi upaya pencegahan, karena memberikan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku, serta menyediakan mekanisme perlindungan dan rehabilitasi bagi korban. Dengan adanya regulasi yang jelas, pihak sekolah memiliki pedoman konkret dalam menangani kasus kekerasan seksual serta menegakkan disiplin dan perlindungan hukum terhadap siswa.

Selain itu, hukum juga memiliki peran preventif, yaitu melalui pembentukan norma dan standar yang harus dipatuhi oleh seluruh warga sekolah. Misalnya, sekolah diwajibkan untuk memiliki mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban, prosedur penanganan kasus yang adil, serta program pendidikan anti kekerasan seksual. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir setelah terjadinya kekerasan, tetapi juga mencegah terjadinya perilaku yang merugikan peserta didik sejak awal.

Tindak kekerasan seksual di sekolah tidak hanya menimbulkan dampak langsung bagi korban, seperti trauma psikologis, depresi, atau gangguan prestasi akademik, tetapi juga memengaruhi iklim sosial dan psikologis sekolah secara keseluruhan. Lingkungan sekolah yang tidak aman dapat menimbulkan rasa takut, menurunkan motivasi belajar, dan melemahkan kepercayaan antara siswa dan tenaga pendidik. Oleh karena itu, peran hukum dalam pencegahan kekerasan seksual harus dilihat sebagai bagian dari upaya memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, sebagaimana diamanatkan dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – CRC)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *