
“MENIMBULKAN PEMAHAMAN DAN
KESADARAN HUKUM TERHADAP GENERASI GEN(Z)AKAN BAHAYA NARKOTIKA”
Pengabdian Kepada Masyarakat di SMK Pustek Serpong
Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Pustek serpong yang
diadakan pada 14-17 Mei 2024, dan dihadiri oleh Siswa dan Siswi SMK Pustek serpong serta Kepala
Sekolah SMK Pustek serpong bapak H. Masri, SE.
Acara dibuka dengan sambutan bapak Ibrohim, S.H, M.H Selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada SMK Puspek Serpong khususnya kepada bapak H. Masri, SE. serta jajarannya yang sudah mengijinkan dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk Siswa dan Siswi SMK Puspek Serpong” ucapnya.
bapak H. Masri, SE. selaku Kepala Sekolah SMK Puspek Serpong juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum
Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk Siswa dan Siswi SMK Puspek Serpong.” ucapnya.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari dosen pembimbing dan kepala sekolah. Selanjutnya Tim PKM yang di wakilkan oleh Rully Winata, Azis Setiawan, Ester nita, Rika Indah, Ahmad Baihaqie, Alegia drisviseya, Muhammad rifky , Sabilah Wilytanu, Iqbal firdaus,
Wahyu akbar, Alvito ubaydillah dan Elsa Heriyana, memberikan pemaparan materi mengenai MENIMBULKAN PEMAHAMAN DAN KESADARAN HUKUM TERHADAP GENERASI GEN(Z)AKAN BAHAYA NARKOTIKA. “ Angka penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Pada tahun 2022 pada usia sekolah 15-24 tahun (22,5%) atau hampir 1 juta orang. Sumber Perolehan Narkoba Pertama Kali melalui Teman, Apotek, Bandar/Pengedar, Pasangan dan lainnya. Alasan Penyalahgunaan Narkoba adalah Ajakan/Bujukan Teman, Ingin Mecoba, Bersenang-Senang, Mudah didapatkan serta dilingkungan tempat tinggal banyak penyalahgunaan narkotika. Narkotika adalah Obat atau Zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologis seseorang (pikiran, perasaan dan perilakunya) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan Psikis. Zat atau obat yang berasal dari tanaman,baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang nya rasa, mengurangi sampai menghilang kan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. P S I K O T R O P I K A adalah Zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
PENGGOLONGAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN HUKUM UU NO.35 / 2009 PASAL 127 :
1. GOLONGAN I = hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
Tidak untuk Terapi, ketergantungan kuat (Sabu, Heroin, ecstasy, MDMA, LSD)
2. GOLONGAN
II = Bisa untuk therapi, tetapi pilihan terakhir, Ketergantungan tinggi
tetapi kurang dari gol I (amfetamin, metil fenidat (ritalin), metakualon).
3. GOLONGAN III = Sering untuk terapi, ketergantungan sedang
(fenobarbital, flunitrazepam).
4. GOLONGAN IV = Untuk terapi, ketergantungan ringan (diazepam,
klobazam, bromazepam
DAMPAK
PENYALAHGUNAAN NARKOBA :
1. MENIMBULKAN
KETERANTUNGAN
2. GANGGUAN KESADARAN
3. MENGGANGGU
DAYA PIKIR ,DAYA INGAT,KONSENTRASI ,PERSEPSI,PERASAAN DAN PERILAKU
J E N I S – JE N I S N A R K O B A
1. GANJA
2. EKSTASI
3. KOKAIN
4. SABU
5. HEROIN
6. TEMBAKAU GORILA (NPS)
7. KRATOM (NPS)
Bahan atau zat selain Narkotika dan Psikotropika yang dapat juga mempengaruhi psikoaktif tubuh manusia dan dapat menyebabkan kecanduan. Diantaranya :
1. Minuman alkohol
2. Zat Inhalasi/LEM
3.Nikotin/Rokok
NARKOTIKA,PSIKOTROPIKA & ZAT ADIKTIF LAINNYA
DASAR HUKUM UU NOMOR 35 TAHUN 2009
1) Menjamin ketersediaan narkotika untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan IPTEK;
2) Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika;
3) Memberantas peredaan gelap narkotika dan Prekursor Narkotika;
Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi
medis dan sosial bagi penyalaguna dan pecandu narkotika
HUKUMAN YANG BERLAKU BAGI PENGEDAR NARKOBA BERDASARKAN UU NO.35 / 2009
Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (“narkoba”), khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 UU Narkotika.
PASAL 115 = Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
PASAL 120 = Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
PASAL 125 = Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim,
mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp400 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
Pidana mati juga dapat dikenakan bagi pengedar narkoba yang melakukan perbuatan menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,
menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan II apabila narkotika yang
diedarkan mencapai jumlah tertentu.
Menurut PASAL 54 yang berbunyi ““Pelaku tindak pidana narkotika
seperti pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika dapat diselesaikan melalui
restorative justice dengan mendapatkan kesempatan untuk dilakukan rehabilitasi
medis ataupun sosial tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan.”
Adapun pengertian REHABILITASI Adalah Proses pemulihan
ketergantungan penyalahgunaan Narkoba Secara komprehensif meliputi aspek
biopsikososial dan spiritual sehingga memerlukan waktu lama,kemauan
keras,kesabaran,konsitensi dan pembelajaran terus menurus
TUJUAN REHABILITASI = Mengubah perilaku ke arah positif dan hidup
sehat. Meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik.
sehingga terhindar dari masalah hukum. Hidup lebih produktif sehingga mampu melaksanakan
fungsi sosialnya. Sedapat mungkin berhenti total dari ketergantungan Narkoba.
Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab oleh tim PKM untuk memastikan pemahaman materi yang disampaikan kepada peserta. Acara ditutup dengan foto bersama serta pemberian cindera mata untuk SMK Puspek Serpong atas apresiasi atas partisipasinya dalam kegiatan PKM ini.
