Sosialisasi Mengenai Penggunaan Debt Collector dalam melakukan Penagihan pada Pinjaman Online Oleh Dosen Universitas Pamulang Kepada Masyarakat Kelurahan Buaran
Telah dilaksanakannya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) oleh Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang. PKM dilksanakan pada tanggal 7 November hingga 9 November 2022.
Kegiatan ini terselenggara secara sukses atas kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan Kelurahan Buaran Kecamaran Serpong Kota Tangerang Selatan. Sambutan disampaikan dalam pembukaan acara kegiatan oleh Linda Hernawati, SE selaku Lurah Buaran Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan
Tim PKM Fakultas Hukum Universitas Pamulang dengan Ketua Serena Ghean Niagara, SH., MH, bersama dengan I Made Hermawan, S.H., M.Kn. sebagai para narasumber yang juga melibatkan mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
PKM mengangkat tema “Penggunaan Debt Collector dalam melakukan Penagihan pada Pinjaman Online”. Menurut Tim PKM bahwa Penagihan kerap dilakukan oleh jasa pihak ketiga untuk menjadi penagih utang (debt collector).
Tindakan tersebut kerap dilakukan menggunakan media elektronik, misal melalui telepon atau pesan Whatsapp.
Bagi pihak peminjam atau debitur, tindakan penagih tentu menimbulkan ketakutan dan kepanikan.
Pada dasarnya, tindakan penagihan utang yang menggunakan ancaman kekerasan dan/atau tindakan serupa lainnya yang dimaksudkan agar seseorang melakukan sesuatu, dalam hal ini agar debitur membayar utang, dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana.
Ketentuan umum yang dirujuk adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).
Pasal 335 ayat (1) tegas melarang penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan dan/atau perlakuan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu atau membiarkan sesuatu, baik terhadap orang itu sendiri (i.c. peminjam) maupun orang lain.

