PKM Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi “Kesadaran Remaja Mengenai Aturan Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial”
Pada hari Senin 4 Maret 2024 s/d Rabu 6 Maret 2024 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yaitu Drs. Sulistyono, yang telah mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak ibu Dosen yang berkenan memberikan pemaparan materi pada tiga hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk para siswa dan siswi kami”.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Pengusul PKM yaitu Serena Ghean Niagara, S.H., M.H. “Pada kesempatan kali ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKM”.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Dr. Dewi Gunherani, S.H., M.H. dengan tema Kesadaran Remaja Mengenai Aturan Hukum Dalam Penggunaan Media Sosial.
Pada zaman sekarang, remaja sudah banyak yang menggunakan media sosial, sehingga dikhawatirkan mudah terpengaruh karena ketidakstabilan emosi dan bisa menyebabkan remaja melakukan penyalahgunaan terhadap media sosial. Kurangnya kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial sebagai sarana informasi dan komunikasi bisa mengakibatkan dampak negatif, seperti halnya mereka bisa menjadi pelaku atau korban informasi hoax, bullying atau penyebaran konten negatif, ujaran kebencian dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, dengan meningkatnya pelanggaran yang terjadi menggunakan media sosial sehingga perlu adanya pengontrol bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial dalam bentuk aturan hukum. Pengaturan mengenai teknologi informasi berupaya mencegah penggunaan media sosial secara salah (Mal Medsos). Aturan hukum tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Melihat fakta bahwa masih adanya pelajar atau mahasiswa yang belum bijak ketika menggunakan media sosial, bahkan sampai melakukan aksi bullying, penyebaran hoax, bahkan ujaran kebencian seperti yang disampaikan oleh narasumber di atas, ada beberapa saran atau langkah-langkah yang disampaikan oleh para narasumber untuk menumbuhkan kesadaran hukum menggunakan media sosial, dan bagi generasi “Z” yang sudah memiliki kesadaran hukum menggunakan media sosial ada beberapa saran tindak lanjut untuk menjaga kesadaran hukum itu supaya tetap tertanam dalam diri pelajar atau mahasiswa tersebut, diantaranya yaitu :
1. Dibutuhkan peran orang tua dan guru/dosen/pendidik untuk mengawasi bahkan mendampingi ketika anak menggunakan media sosial, bisa dengan mengikuti segala aktivitas media sosial yang mereka miliki, atau memberikan bimbingan terkait hal-hal yang harus dihindari ketika menggunakan media social, sesekali orang tua/pendidik bisa memeriksa handphone milik anak tersebut, atau jika sebelum pendemi bisa melakukan sidak gadget kepada setiap pelajar ketika di sekolah;
2. Guru/orang tua/dosen/tenaga pendidik bisa menjadi teladan yang baik bagi mereka, contohnya menyebarkan hal-hal positif, menjadi influencer yang mengajak kepada hal-hal untuk pengembangan diri ke arah yang lebih baik, bisa ditunjukkan dengan sikap, tindakan, ucapan dan lain sebagainya, intinya jadilah teladan yang baik ketika menggunakan media sosial atau di kehidupan sehari-hari bukan menjadi toxic atau racun bagi mereka. Bisa dilakukan dengan memposting hal-hal yang positif, ide kreatif inovatif, gagasan kreatif, prestasi, dukungan serta semangat untuk pengembangan diri dan berprestasi, bukan memposting hal-hal yang bersifat pribadi bahkan memanfaatkan media sosial sebagai ajang mencurahkan masalah pribadi.
3. Harus ada kerja sama antara guru dengan wali murid terkait dengan perkembangan anak didik, saling berkomunikasi terkait dengan perilaku anak ketika di rumah atau di sekolah, supaya ada saling kontrol. Selain itu, ada komunikasi juga dengan wali murid baik untuk orang tua atau anak-anak mereka pemahaman tentang hal-hal tertentu yang hanya boleh diekspos di media sosial serta saat menerima informasi harus dicek kebenarannya terlebih dahulu, supaya tidak mengarah kepada tindakan bullying, penyebaran berita bohong ( hoax ) serta ujaran kebencian.
4. Adanya sosialisasi, penyuluhan atau edukasi hukum terkait dengan aturan menggunakan media sosial yang baik dan benar sesuai dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan pendukung lainnya yang terkait, bisa dilakukan rutin atau teratur kepada pelajar ditingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas, bahkan di kalangan mahasiswa di kampus atau di luar kampus dengan perencanaan yang baik, misalnya dengan konsep paparan yang disesuaikan dengan subyek penyuluhan, sehingga mereka tertarik, serta mudah memahami maksud dan tujuan dari edukasi tersebut.

