
“SOSIALISASI HUKUM TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG– UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA”
Pengabdian Kepada Masyarakat di Polres Metro Tangerang
Selatan
Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pamulang melakukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Polres Metro Tangerang Selatan yang diadakan pada 15-17 Mei 2024, dan dihadiri oleh Buruh Harian dan Warga Setempat di Polres Tangerang Selatan, serta Kanit Reskrim bapak Winarno Setiyanto, S.H.
Acara dibuka dengan sambutan bapak Ichwan Kurnia S.H.I, M.H. Selaku Ketua Pengusul Pengabdian Kepada Masyarakat. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan PKM ini.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Polres Tangerang Selatan khususnya kepada bapak Winarno Setiyanto,S.H. serta jajarannya yang sudah mengijinkan dan membantu terlaksananya acara ini. Semoga acara ini dapat bermanfaat untuk Buruh Harian dan Warga Setempat di Polres Tangerang Selatan” ucapnya.
bapak Winarno Setiyanto, S.H. selaku Kanit Reskrim juga mengucapkan terima kasih kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat.
“Semoga dengan terselenggaranya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat bermanfaat khususnya untuk Buruh Harian dan Warga Setempat di Polres Tangerang Selata .” ucapnya.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.30 Wib dengan sambutan dari dosen pembimbing dan kepala sekolah. Selanjutnya kelompok 2 yang diwakilkan oleh saudara Ryanda Hasan, Ahmad Yani, , Bambang Yudha P, Engar Yulian , dan Lukman Nur Hakim, memberikan pemaparan materi mengenai SOSIALISASI HUKUM TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG– UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. “ Kehidupan masyarakat yang semakin mengalami perubahan suatu waktu dengan waktu lainnya mengakibatkan terhambatnya suatu studi terhadap masalah kejahatan, permasalahan yang terjadi di masyarakat, dan pada khususnya masalah dalam rumah tangga. Pada umumnya KDRT bukan merupakan hal yang lazim lagi didengar, kekerasan dalam rumah tangga lebih dominan dilakukan oleh suami terhadap istri yang disebabkan beberapa faktor seperti faktor ekonomi, pendidikan dan lingkungan. Menurut Muladi kekerasan terhadap perempuan (KDRT) merupakan rintangan terhadap pembangunan karena kekerasan dapat menimbulkan akibat kumulatif yang tidak sederhana. KDRT bisa dikatakan suatu permasalah yang bisa dikatakan cukup menarik untuk diteliti melihat angka kekerasan yang dilaporkan setiap tahun semakin meningkat. “KDRT sering disebut dengan hidden crime atau kejahatan yang tersembunyi, karena pelaku dan korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan atau kekerasan tersebut dari pandangan publik.”
Pelaku kekerasan biasanya memiliki status kekuasaan yang lebih besar, baik dari segi ekonomi, kekuasaan fisik, maupun status sosial dalam keluarga, “dalam perkembangannya beberapa korban dari kekerasan dalam rumah tangga sulit mengajukan atau mengadukan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri kepada aparat penegak hukum, karena KDRT sendiri sering dipandang bagian privat atau urusan rumah tangga,” sehingga tidak bisa dilaporkan kepada polisi. Sehingga kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat dan korban dari kekerasan dalam rumah tangga (istri) semakin berkepanjangan tanpa perlindungan. Larangan KDRT telah diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, larangan tersebut berupa: Kekerasan fisik, seksual, penelantaran rumah tangga, dan psikis.
Dengan adanya UU tentang KDRT merupakan keharusan atau kewajiban bagi Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang perempuan, seperti Penghapusan kekerasan dan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UU Nomor 7 Tahun 1984, dengan adanya undang-undang tersebut, korban harusnya merasa dilindungi oleh negara, namun masih ada hak-hak korban yang belum terpenuhi seperti kedudukan korban masih belum diperhatikan. Perlindungan terhadap korban dari kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga sangatlah penting dilakukan mengingat penderitaan fisik dan psikis yang dialami oleh korban akibat perbuatan pelaku. Pelaksanaan perlindungan hukum perlu melibatkan pihak pemerintah, masyarakat, lembaga-lembaga sosial, lembaga bantuan hukum sangat perlu untuk memberikan rasa aman bagi korban “Perlindungan korban yang biasanya dikaitkan-kaitkan pada salah satu dari tujuan pemidanaan, yaitu dengan penyelesaian konflik melalui jalur hukum yang ditimbulkan karena adanya unsur tindak pidana akan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat dan memulihkan keseimbangan.”
Setelah pemaparan materi dilakukan sesi tanya jawab oleh tim PKM untuk memastikan pemahaman materi yang disampaikan kepada peserta. Acara ditutup dengan foto bersama serta pemberian cindera mata untuk Polres Tangerang Selatan atas apresiasi atas partisipasinya dalam kegiatan PKM ini.
