AKTIVITAS KAMPUSPKM (PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT)RUANG MAHASISWA


PKM Mahasiswa FH UNPAM di SMK Paramarta Tangerang Selatan “Pendidikan Hukum untuk Mencegah Bullying: Pendekatan Psikologis dan Hukum di Lingkungan Sekolah”




Hari ini, Rabu, 15 Mei 2024, Mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Pamulang telah menyelesaikan kegiatan Pengabdian
Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Paramarta, Tangerang Selatan. Acara ini
berlangsung selama tiga hari, mulai dari Senin, 13 Mei 2024 hingga Rabu, 15 Mei
2024. Kegiatan ini dihadiri oleh siswa-siswi SMK Paramarta, Tangerang Selatan,
serta Ibu Wahyuningsih S. Kom. selaku Kepala Sekolah yang diwakili oleh Bapak
Minarrohman, S.T. Acara dibuka dengan sambutan meriah dari Ibu Serena Ghean
Niagara S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Pengabdian Kepada Masyarakat.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan
terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam
terlaksananya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini. “Saya berterima
kasih kepada SMK Paramarta, khususnya Ibu Wahyuningsih S. Kom., Bapak
Minnrohman, S. T., beserta guru, staf, dan jajarannya yang telah memberikan
waktu dan kesempatan sehingga acara Pengabdian Kepada Masyarakat yang
diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pamulang dapat terlaksana
dengan lancar. Saya juga mengapresiasi antusiasme dari siswa-siswi SMK
Paramarta yang begitu luar biasa, serta dukungan dan kerja sama dari
rekan-rekan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang demi kelancaran acara
ini. Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat bermanfaat khususnya bagi para siswa
SMK Paramarta,” ucapnya.

Bapak Minarrohman, S.T., selaku Wakil
Kepala Sekolah SMK Paramarta juga menyampaikan terima kasih kepada dosen dan
mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang atas penyelenggaraan kegiatan
Pengabdian Kepada Masyarakat ini. “Semoga kegiatan Pengabdian Kepada
Masyarakat ini dapat bermanfaat khususnya bagi siswa-siswi SMK Paramarta,”
ucapnya.

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 pagi
dengan semangat pagi, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta sambutan-sambutan.
Selanjutnya, acara memasuki momen yang paling ditunggu-tunggu, yaitu pemaparan
materi mengenai “Pendidikan Hukum untuk Mencegah Bullying: Pendekatan
Psikologis dan Hukum di Lingkungan Sekolah.” Materi yang disampaikan oleh
rekan-rekan mahasiswa menyoroti bahwa pemanfaatan pendidikan hukum untuk
mencegah bullying melalui pendekatan psikologis dan hukum di lingkungan
sekolah. Bullying merupakan tindakan yang semakin sering terjadi di kalangan
anak-anak dan remaja, dengan dampak negatif yang signifikan terhadap kesehatan
mental dan fisik korban. Pelaku bullying sering menunjukkan perilaku agresif
dan dominan di lingkungan sekolah.

Legislasi seperti Pasal 76C UU 35/2014
melarang kekerasan terhadap anak di sekolah, namun pendekatan restoratif dan
diversi penting saat pelaku masih di bawah umur. Bentuk-bentuk bullying
mencakup fisik, verbal, relasional, dan cyber bullying, yang bisa menyebabkan
trauma dan fobia sekolah pada korban. Perlindungan hukum terhadap korban
bullying mencakup aspek pidana dan perdata. Dalam konteks hukum pidana, Pasal
76C UU 35/2014 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut
dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72
juta. Dalam beberapa kasus, korban bullying juga dapat mengajukan gugatan
perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata.
Hal ini berarti bahwa korban bullying dapat meminta ganti rugi atas kerugian
yang diderita akibat perbuatan bullying, baik berupa kerugian harta benda
(materiil) atau kerugian yang tidak dapat diukur secara materiil (immateriil).

Peran negara, masyarakat, dan keluarga
dalam melindungi anak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Negara berkewajiban
menghormati hak anak tanpa diskriminasi, sementara masyarakat dan keluarga juga
memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Pendidikan
hukum dan pendekatan psikologis diperlukan untuk mencegah dan menangani kasus
bullying di sekolah. Tim Pencegah dan Penangan Kekerasan (TPPK) dibentuk untuk
melakukan sosialisasi, menerima laporan, dan menindaklanjuti kasus kekerasan di
lingkungan sekolah. Sosialisasi kepada siswa di SMK Paramarta, Kecamatan
Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, tentang akibat hukum dari bullying
penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka dalam menghadapi
masalah ini.

Setelah pemaparan materi, rekan-rekan
mahasiswa menyediakan waktu untuk diskusi dan tanya jawab, serta memberikan
hadiah sebagai bentuk apresiasi kepada siswa-siswi SMK Paramarta, Tangerang
Selatan yang berani menyampaikan pendapat atau memberikan pertanyaan seputar
materi yang disampaikan. Acara ditutup dengan games dan foto bersama serta
penyerahan cinderamata untuk SMK Paramarta, Tangerang Selatan atas
partisipasinya dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *